Cara Memperpanjang SIM Secara Online Gratis Terpercaya

Merawat SIM C, kini bisa dilakukan dari dalam atau luar negeri secara online. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir datang dan mengantri di tempat produksi.

Dengan berkembangnya teknologi, cara membuat SIM atau mengurus perpanjangan SIM (SIM) bisa lebih mudah dan praktis baik secara online maupun offline.

Seperti diketahui, SIM (SIM) adalah tes yang dikeluarkan oleh Polri kepada mereka yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani, mengetahui dan memahami peraturan lalu lintas serta lulus tes mengemudi kendaraan.

Idealnya, SIM sama dengan STNK yang masa berlakunya harus diperbarui setiap 5 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan jika tidak melebihi masa berlaku. Sementara itu, jika melebihi masa berlaku, Anda perlu mengajukan SIM baru.

Biaya pembuatan SIM C online ini dibanderol dengan harga Rp100.000 yang telah dilunasi dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Polri.

Aplikasi ini merupakan aplikasi SIM online resmi besutan Korlantas Polri yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Korlantas.

Layanan ini dapat diunduh melalui aplikasi AppStore dan Playstore. Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM C juga dilakukan secara online dan tertuang secara transparan di aplikasi Sinar.

Jadi cara membuat SIM Online Berikut langkah-langkahnya: Cek Disini

Baca Juga  Cara Cek Kendaraan (Mobil dan Sepeda Motor) Online Gratis Pakai Aplikasi dan Tanpa Aplikasi